Intip Cara Buat NPWP yang Bikin Kamu Penasaran!

maulida


cara buat npwp

Membuat NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan hal yang sangat penting bagi wajib pajak di Indonesia. NPWP adalah identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi dan perpajakan. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar, serta terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.

Ada beragam manfaat yang bisa didapatkan dengan memiliki NPWP, di antaranya:

  • Memudahkan dalam mengurus berbagai urusan perpajakan, seperti menghitung, membayar, dan melaporkan pajak.
  • Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dalam dunia usaha.
  • Dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan kredit atau pinjaman.
  • Terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan, seperti denda atau bahkan pidana.

Secara historis, NPWP pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1983 melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sejak saat itu, NPWP terus mengalami perkembangan dan penyempurnaan hingga saat ini.

Ada beberapa cara untuk membuat NPWP, di antaranya:

  1. Melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  2. Melalui website DJP Online
  3. Melalui aplikasi e-Registration yang dapat diunduh di Play Store atau App Store

Untuk membuat NPWP, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah semua dokumen lengkap, wajib pajak dapat langsung mengajukan permohonan pembuatan NPWP melalui cara-cara yang telah disebutkan di atas.

Cara Buat NPWP

Membuat NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Ada tujuh aspek penting yang perlu diperhatikan saat membuat NPWP:

  • Persyaratan: KTP, KK, SKD/SKU
  • Cara Pembuatan: KPP, DJP Online, e-Registration
  • Dokumen Pendukung: Fotokopi KTP, KK, SKD/SKU
  • Manfaat: Urusan perpajakan mudah, kredibilitas usaha meningkat
  • Jenis NPWP: Pribadi, badan usaha
  • Masa Berlaku: Seumur hidup
  • Sanksi: Denda, pidana

Dengan memahami aspek-aspek penting tersebut, wajib pajak dapat membuat NPWP dengan mudah dan benar. NPWP tidak hanya berfungsi sebagai identitas perpajakan, tetapi juga sebagai bukti bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Persyaratan

Untuk membuat NPWP, wajib pajak harus memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    KTP merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. KTP digunakan untuk membuktikan identitas dan domisili wajib pajak.
  • Kartu Keluarga (KK)
    KK merupakan kartu yang memuat data tentang susunan dan hubungan anggota keluarga. KK digunakan untuk membuktikan hubungan keluarga wajib pajak.
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
    SKD atau SKU merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. SKD digunakan untuk membuktikan domisili wajib pajak, sedangkan SKU digunakan untuk membuktikan usaha wajib pajak.

Persyaratan ini harus dipenuhi oleh semua wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha. Dengan memenuhi persyaratan ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP dengan mudah dan cepat.

Cara Pembuatan

Setelah memenuhi persyaratan untuk membuat NPWP, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pembuatan NPWP. Ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP, yaitu melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), DJP Online, dan e-Registration.

  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara langsung di KPP terdekat. Wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
  • DJP Online
    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara online melalui website DJP Online. Wajib pajak perlu membuat akun terlebih dahulu dan mengisi formulir permohonan secara elektronik. Setelah itu, wajib pajak perlu mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
  • e-Registration
    Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP secara online melalui aplikasi e-Registration. Aplikasi e-Registration dapat diunduh di Play Store atau App Store. Wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah mengajukan permohonan pembuatan NPWP, wajib pajak akan mendapatkan bukti penerimaan permohonan. Wajib pajak perlu menyimpan bukti penerimaan permohonan tersebut sebagai bukti bahwa telah mengajukan permohonan pembuatan NPWP.

Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung merupakan salah satu komponen penting dalam cara buat NPWP. Dokumen-dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas, domisili, dan usaha wajib pajak. Tanpa dokumen pendukung yang lengkap dan sah, permohonan pembuatan NPWP tidak dapat diproses lebih lanjut.

Adapun dokumen pendukung yang diperlukan untuk membuat NPWP adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP: Digunakan untuk membuktikan identitas wajib pajak.
  • Fotokopi KK: Digunakan untuk membuktikan hubungan keluarga dan domisili wajib pajak.
  • Fotokopi SKD/SKU: Digunakan untuk membuktikan domisili atau usaha wajib pajak.

Dokumen pendukung ini harus diserahkan bersamaan dengan formulir permohonan pembuatan NPWP. Dokumen pendukung yang diserahkan harus jelas, tidak rusak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan, wajib pajak dapat memastikan bahwa permohonan pembuatan NPWP dapat diproses dengan cepat dan lancar.

Manfaat

Membuat NPWP memiliki banyak manfaat, salah satunya adalah memudahkan urusan perpajakan. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat mengurus kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan cepat. Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara online, membayar pajak melalui berbagai saluran, dan memperoleh asistensi dari petugas pajak dengan lebih mudah.

Selain itu, NPWP juga dapat meningkatkan kredibilitas usaha. NPWP merupakan bukti bahwa wajib pajak telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah sebagai wajib pajak yang baik. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat menunjukkan kepada pihak lain bahwa usahanya legal dan terpercaya. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis, sehingga berdampak positif pada perkembangan usaha.

Jenis NPWP

Dalam cara buat NPWP, pemahaman mengenai jenis NPWP sangatlah penting. NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Pribadi diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, seperti karyawan, wirausahawan, dan profesional. Sedangkan NPWP Badan Usaha diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha, seperti perusahaan, yayasan, dan koperasi.

Jenis NPWP yang dipilih harus sesuai dengan status wajib pajak. Pemilihan jenis NPWP yang tepat akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Untuk membuat NPWP Pribadi, wajib pajak cukup melampirkan KTP dan KK sebagai dokumen pendukung. Sedangkan untuk membuat NPWP Badan Usaha, wajib pajak perlu melampirkan dokumen tambahan, seperti akta pendirian dan surat keterangan domisili usaha.

Dengan memahami jenis NPWP dan cara pembuatannya sesuai dengan status wajib pajak, proses pembuatan NPWP dapat berjalan dengan lancar dan cepat.

Masa Berlaku

Dalam pembuatan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, pemahaman mengenai masa berlaku NPWP sangatlah penting. Perlu diketahui bahwa NPWP memiliki masa berlaku seumur hidup, artinya NPWP yang telah diterbitkan akan terus berlaku dan tidak perlu diperpanjang.

  • Kemudahan dan Kepraktisan
    Masa berlaku NPWP yang seumur hidup memberikan kemudahan dan kepraktisan bagi wajib pajak. Wajib pajak tidak perlu repot mengurus perpanjangan NPWP secara berkala, sehingga dapat fokus pada pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

  • Identitas Permanen
    NPWP merupakan identitas permanen bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Masa berlaku seumur hidup memastikan bahwa identitas tersebut tetap melekat pada wajib pajak selama hidupnya.

  • Kemudahan Bertransaksi
    NPWP menjadi salah satu syarat utama dalam melakukan berbagai transaksi keuangan dan bisnis. Masa berlaku seumur hidup memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam melakukan transaksi tersebut, tanpa perlu khawatir tentang masa berlaku NPWP yang akan habis.

  • Kewajiban Berkelanjutan
    Meskipun masa berlaku NPWP seumur hidup, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masa berlaku seumur hidup tidak membebaskan wajib pajak dari kewajiban tersebut.

Dengan memahami masa berlaku NPWP yang seumur hidup, wajib pajak dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh masa berlaku seumur hidup NPWP diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sanksi

Membuat NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, ada konsekuensi yang harus ditanggung jika wajib pajak tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau bahkan pidana.

  • Denda
    Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan SPT Tahunan dapat dikenakan denda sebesar Rp 100.000 sampai Rp 100.000.000. Denda tersebut akan dihitung berdasarkan besarnya pajak yang terutang.
  • Pidana
    Selain denda, wajib pajak yang tidak memiliki NPWP atau tidak melaporkan SPT Tahunan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi pidana tersebut dapat berupa kurungan penjara selama 1 sampai 6 tahun dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000 sampai Rp 1.000.000.000.

Sanksi-sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk membuat NPWP dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu untuk menghindari sanksi yang tidak diinginkan.

Pertanyaan Umum tentang Pembuatan NPWP

Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait pembuatan NPWP:

Pertanyaan 1: Apa saja persyaratan untuk membuat NPWP?

Persyaratan untuk membuat NPWP antara lain:- Kartu Tanda Penduduk (KTP)- Kartu Keluarga (KK)- Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pertanyaan 2: Di mana saja saya bisa membuat NPWP?

Pembuatan NPWP dapat dilakukan melalui:- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)- DJP Online- Aplikasi e-Registration

Pertanyaan 3: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP?

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP bervariasi, tergantung pada cara pembuatan yang dipilih. Jika melalui KPP, biasanya memakan waktu beberapa hari. Jika melalui DJP Online atau e-Registration, biasanya lebih cepat, bisa selesai dalam waktu beberapa jam.

Pertanyaan 4: Apakah NPWP berlaku seumur hidup?

Ya, NPWP berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang.

Demikianlah beberapa pertanyaan umum tentang pembuatan NPWP. Jika masih ada pertanyaan, dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui situs web resmi DJP.

Pembuatan NPWP sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat mengurus pajak dengan lebih mudah dan terhindar dari sanksi.

Tips Membuat NPWP

Membuat NPWP merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam membuat NPWP:

Tip 1: Siapkan dokumen yang diperlukanSiapkan dokumen persyaratan dengan lengkap, seperti KTP, KK, dan SKD/SKU. Pastikan dokumen yang Anda siapkan masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Tip 2: Pilih cara pembuatan yang tepatAnda dapat membuat NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), DJP Online, atau aplikasi e-Registration. Pilih cara pembuatan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan Anda.

Tip 3: Isi formulir dengan benarIsi formulir permohonan pembuatan NPWP dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri dan dokumen pendukung yang Anda miliki. Kesalahan dalam pengisian formulir dapat menghambat proses pembuatan NPWP.

Tip 4: Sertakan dokumen pendukungJangan lupa untuk menyertakan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, KK, dan SKD/SKU, bersamaan dengan formulir permohonan. Dokumen pendukung ini berfungsi untuk memverifikasi data yang Anda berikan.

Tip 5: Simpan bukti penerimaan permohonanSetelah mengajukan permohonan pembuatan NPWP, simpan bukti penerimaan permohonan dengan baik. Bukti ini dapat digunakan sebagai tanda bahwa Anda telah mengajukan permohonan pembuatan NPWP.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, Anda dapat membuat NPWP dengan mudah dan cepat. NPWP sangat penting untuk dimiliki karena berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan memudahkan dalam urusan perpajakan.

Dengan memiliki NPWP, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan terhindar dari sanksi yang tidak diinginkan.

Youtube Video:


Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Shopee : https://c.lazada.co.id/t/c.b60DdB?sub_aff_id=staida_raw_yes

Artikel Terkait

Bagikan:

Artikel Pilihan

Artikel Terbaru

Story Terbaru