
Syarat membuat NPWP adalah hal yang perlu diketahui bagi wajib pajak yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak. NPWP digunakan sebagai alat untuk mengidentifikasi, mendata, dan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun syarat membuat NPWP bagi WNI, antara lain:
- Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Bekerja sebagai pegawai, pengusaha, atau profesional
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Memiliki harta atau kekayaan di atas batas tertentu
Sedangkan syarat membuat NPWP bagi WNA, antara lain:
- Bekerja atau melakukan usaha di Indonesia
- Memiliki penghasilan di Indonesia
- Memiliki tempat tinggal atau kedudukan di Indonesia
Untuk membuat NPWP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs web DJP atau datang langsung ke kantor pajak terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan bukti penghasilan.
Syarat Membuat NPWP
Membuat NPWP merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Untuk membuat NPWP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Bekerja sebagai pegawai, pengusaha, atau profesional
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Memiliki harta atau kekayaan di atas batas tertentu
- Bagi WNA: bekerja atau melakukan usaha di Indonesia, memiliki penghasilan di Indonesia, memiliki tempat tinggal atau kedudukan di Indonesia
- Mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke kantor pajak
- Membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan bukti penghasilan
Syarat-syarat tersebut merupakan aspek penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak dalam membuat NPWP. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan terhindar dari sanksi yang dapat dikenakan.
Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan salah satu syarat utama untuk membuat NPWP. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Dengan kata lain, wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP wajib memiliki NPWP.
Kewajiban memiliki NPWP bagi wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP sangat penting karena NPWP merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi wajib pajak, mendata penghasilan dan harta wajib pajak, serta melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Bekerja sebagai pegawai, pengusaha, atau profesional
Menjadi pegawai, pengusaha, atau profesional merupakan salah satu syarat untuk membuat NPWP. Hal ini dikarenakan ketiga pekerjaan tersebut termasuk dalam kategori wajib pajak yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak yang dikategorikan sebagai pegawai, pengusaha, atau profesional adalah:
- Pegawai adalah orang yang bekerja pada orang lain atau badan lain dengan menerima gaji, upah, atau honorarium.
- Pengusaha adalah orang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Profesional adalah orang yang melakukan pekerjaan yang mengandalkan keahlian khusus dan biasanya memerlukan pendidikan atau pelatihan khusus, seperti dokter, pengacara, dan akuntan.
Sebagai wajib pajak, pegawai, pengusaha, dan profesional memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas merupakan salah satu syarat untuk membuat NPWP karena termasuk kategori wajib pajak yang diwajibkan memiliki NPWP. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pengusaha adalah orang yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kegiatan usaha adalah setiap kegiatan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh penghasilan, seperti perdagangan, jasa, atau manufaktur. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang secara mandiri tanpa terikat dengan pihak lain, seperti dokter, pengacara, atau akuntan.
Sebagai wajib pajak, pengusaha dan pekerja bebas memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Memiliki harta atau kekayaan di atas batas tertentu
Memiliki harta atau kekayaan di atas batas tertentu merupakan salah satu syarat untuk membuat NPWP. Hal ini dikarenakan kepemilikan harta atau kekayaan yang melebihi batas tertentu mengindikasikan bahwa seseorang memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar pajak.
Batas harta atau kekayaan yang dimaksud dalam syarat pembuatan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penghapusan, Perubahan Status Wajib Pajak, dan Pembetulan Data Wajib Pajak. Berdasarkan peraturan tersebut, batas harta atau kekayaan yang mewajibkan seseorang untuk memiliki NPWP adalah Rp 1 miliar.
Kepemilikan harta atau kekayaan di atas batas Rp 1 miliar dapat berupa berbagai macam aset, seperti tanah, bangunan, kendaraan, logam mulia, dan surat berharga. Seseorang yang memiliki harta atau kekayaan di atas batas tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, baik secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Bagi WNA
Bagi warga negara asing (WNA), terdapat syarat khusus yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP. Syarat tersebut adalah:
- Bekerja atau melakukan usaha di Indonesia
- Memiliki penghasilan di Indonesia
- Memiliki tempat tinggal atau kedudukan di Indonesia
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi karena WNA yang bekerja, melakukan usaha, atau memiliki penghasilan di Indonesia wajib membayar pajak penghasilan. NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendata wajib pajak, sehingga sangat penting bagi WNA yang memenuhi syarat untuk memiliki NPWP.
Dengan memiliki NPWP, WNA dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, menghindari sanksi yang dapat dikenakan, dan berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.
Mengajukan permohonan secara online atau datang langsung ke kantor pajak
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, langkah selanjutnya untuk membuat NPWP adalah mengajukan permohonan. Terdapat dua cara untuk mengajukan permohonan NPWP, yaitu secara online atau datang langsung ke kantor pajak.
- Mengajukan permohonan secara online
Untuk mengajukan permohonan NPWP secara online, wajib pajak dapat mengakses situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id. Pada situs web tersebut, wajib pajak dapat mengisi formulir pendaftaran NPWP secara elektronik dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
- Mengajukan permohonan secara langsung ke kantor pajak
Selain secara online, wajib pajak juga dapat mengajukan permohonan NPWP secara langsung dengan datang ke kantor pajak terdekat. Pada saat datang ke kantor pajak, wajib pajak perlu mengisi formulir pendaftaran NPWP secara manual dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas pajak.
Kedua cara pengajuan permohonan NPWP tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pengajuan permohonan secara online lebih praktis dan efisien karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Namun, pengajuan permohonan secara langsung ke kantor pajak dapat menjadi pilihan bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan atau bimbingan dari petugas pajak.
Membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan bukti penghasilan
Membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu keluarga, dan bukti penghasilan, merupakan salah satu syarat penting dalam pembuatan NPWP. Dokumen-dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti identitas dan keterangan penghasilan wajib pajak, yang menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerbitkan NPWP.
KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. KTP digunakan untuk membuktikan identitas dan domisili wajib pajak. Kartu keluarga adalah dokumen yang memuat data tentang hubungan keluarga, termasuk nama, tanggal lahir, dan alamat anggota keluarga. Kartu keluarga digunakan untuk melengkapi data identitas wajib pajak yang tercantum dalam KTP.
Bukti penghasilan merupakan dokumen yang menunjukkan jumlah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam suatu periode tertentu. Bukti penghasilan dapat berupa slip gaji, Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, atau dokumen lainnya yang dapat membuktikan penghasilan wajib pajak.
Dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut, wajib pajak dapat melengkapi data dan informasi yang dibutuhkan untuk pembuatan NPWP. Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh petugas pajak untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data wajib pajak.
Pertanyaan Umum seputar Syarat Membuat NPWP
Setiap wajib pajak yang memenuhi syarat diwajibkan untuk memiliki NPWP. Berikut beberapa pertanyaan umum seputar syarat membuat NPWP:
Pertanyaan 1:Apakah semua warga negara Indonesia wajib memiliki NPWP?
Tidak, tidak semua warga negara Indonesia wajib memiliki NPWP. Hanya wajib pajak yang memenuhi syarat, seperti memiliki penghasilan di atas PTKP, bekerja sebagai pegawai atau pengusaha, atau memiliki harta kekayaan di atas batas tertentu, yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Pertanyaan 2:Saya seorang WNA, apakah saya wajib memiliki NPWP?
Ya, WNA yang bekerja, melakukan usaha, atau memiliki penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP.
Pertanyaan 3:Dokumen apa saja yang harus saya bawa saat mengajukan permohonan NPWP?
Dokumen yang harus dibawa saat mengajukan permohonan NPWP antara lain KTP, kartu keluarga, dan bukti penghasilan.
Pertanyaan 4:Bagaimana jika saya kesulitan memenuhi syarat membuat NPWP?
Jika Anda kesulitan memenuhi syarat membuat NPWP, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas pajak di kantor pajak terdekat untuk mendapatkan solusi dan informasi lebih lanjut.
Memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Dengan memahami syarat dan prosedur pembuatan NPWP, Anda dapat melaksanakan kewajiban perpajakan Anda dengan baik dan terhindar dari sanksi yang dapat dikenakan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.
Tips Pembuatan NPWP
Membuat NPWP merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat. Berikut beberapa tips yang dapat membantu Anda dalam proses pembuatan NPWP:
Tip 1: Pastikan Anda Memenuhi Syarat
Sebelum mengajukan permohonan NPWP, pastikan Anda telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak, seperti memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), bekerja sebagai pegawai atau pengusaha, atau memiliki harta kekayaan di atas batas tertentu.
Tip 2: Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan
Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan NPWP, seperti KTP, kartu keluarga, dan bukti penghasilan. Pastikan dokumen-dokumen tersebut lengkap dan valid.
Tip 3: Ajukan Permohonan Secara Tepat Waktu
Ajukan permohonan NPWP tepat waktu untuk menghindari sanksi atau denda. Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Tip 4: Isi Formulir dengan Benar dan Lengkap
Saat mengisi formulir permohonan NPWP, pastikan Anda mengisi semua data dengan benar dan lengkap. Kesalahan dalam pengisian formulir dapat menyebabkan keterlambatan proses penerbitan NPWP.
Tip 5: Simpan Bukti Pengajuan
Setelah mengajukan permohonan NPWP, simpan bukti pengajuan, seperti tanda terima atau bukti pengiriman formulir secara online. Bukti pengajuan dapat digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, Anda dapat mempermudah proses pembuatan NPWP dan melaksanakan kewajiban perpajakan Anda dengan baik.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di www.pajak.go.id.
Youtube Video:
